Arsip

Archive for the ‘Konsultasi Agama’ Category

Hukum Darurat Obat (MUI)

Ajaran Islam mewajibkan setiap pemeluknya untuk memastikan kehalalan sesuatu yang dikonsumsinya, baik berupa makanan, minuman, atau obat-obatan. Cukup banyak ayat al-Quran yang menjelaskan tentang ketentuan untuk mengonsumsi yang halal, di antaranya tertuang dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168, yang artinya, “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dalam Seminar “Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Read more…

Categories: Konsultasi Agama Tag:, , ,

Jawaban Majelis Tarjih, Seputar Fatwa Haram Merokok

Yogyakarta – Berikut merupakan jawaban dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, seputar banyaknya pertanyaan mengenai Fatwa Haram Merokok.

PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR FATWA HARAM MEROKOK
MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PP MUHAMMADIYAH
Amar:

1. Apakah alasan utama dikeluarkanya fatwa haram merokok?

Jawaban Read more…

Apakah Kiblat bergeser akibat gempa?

Pertanyaan:

Apakah arah kiblat yang ada saat ini telah bergeser akibat gempa yang belakangan terjadi?

Pertanyaan ini muncul dari beberapa daerah yang sebagian adalah pengurus masjid. Pertanyaan disampaikan pada tgl 22 Maret 2010 pagi.

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, nampaknya perlu mencermati permberitaan yang belakangan muncul.

Maka kami nukilkan penjelasan dari salah seorang pakar astronomi. Karena masalah tersebut lebih banyak terkait pemberitaan yang berkembang dalam pekan ini.

Berikut petikannya:

Pakar astronomi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Prof Dr Thomas Djamaluddin membantah pemberitaan bahwa Read more…

Do’a Sebelum Makan

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum warahamtullahi wabarakatuh
Ana mau tanya apakah Hadist tentang do’a makan :
Allaahumma baarik lanaa fiimaa razaqtanaa wa qinnaa ‘adzaabannaar.
Apakah shahih hadistnya ? jazakallahu khairan
Categories: Konsultasi Agama Tag:, ,

METODE SALAF DALAM MENERIMA ILMU

Oleh
Syaikh Abdul Adhim Badawi

“Artinya : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” [Al-Ahzab : 36]

Read more…

MENUNTUT ILMU UNTUK MERAIH MATERI DAN IJAZAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pernah ditanya : Dilema yang berkembang di kalangan para pelajar (mahasiswa) terutama di fakultas-fakultas dan lembaga-lembaga pengajaran, ungkapan bahwa “ilmu telah sirna bersama para ahlinya. Tidak ada seorang pun yang belajar di lembaga-lembaga pengajaran kecuali untuk memperoleh ijazah dan materi.” Bagaimana menyangkal mereka dan apa hukumnya bila terpadu antara tujuan materil dan ijazah dengan niat menuntut ilmu untuk kemanfaatan diri dan masyarakatnya?

Jawaban

Read more…

BERJIHADLAH DENGAN ILMU DAN DENGAN AL-QUR’AN

28 Februari 2010 Tinggalkan Komentar

Oleh
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Ali Syaikh ditanya : Apakah arahan dan bimbingan Syaikh kepada peserta daurah yang berasal dari negeri yang banyak didapati perbuatan bid’ah dan kesyirikan ?

Jawaban
Menyebarkan ilmu adalah ibadah dan jihad, Allah Jalla Jalaluhu memerintahkan NabiNya yang pada waktu itu berada di Mekkah untuk berjihad kepada kaum musyrikin (orang-orang yang mempersekutukan Allah Jalla Jalaluhu) dengan ilmu.

Allah Jalla Jalaluhu berfirman yang artinya.

“Artinya : Maka janganlah engkau mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar” [TQS. Al-Furqon : 53]

Yaitu berjihad “ dengan ilmu” dan “dengan Al-Qur’an”. Dengannya kebaikan dan pengaruh akan menetap.

Penuntut ilmu itu mempengaruhi dan menyebarkan kebaikan, oleh karena itu dalam hadits disebutkan.

“Artinya : Keutamaan seorang yang berilmu atau ahli ibadah adalah sebagaimana keutamaanku atas orang yang terendah dari kalian”.

Adapun orang yang shalih itu hanya bagi dirinya sendiri, tidaklah memberi pengaruh kecuali kepada dirinya sendiri, maka tidak syak lagi keutamaan ilmu sangat agung. Jika seseorang siap untuk mengajarkan (ilmu) di negerinya maka hal ini baik. Dari kebiasaan manusia ia akan menuju (dalam menuntut ilmu) kepada para ulama yang terkemuka dan berpaling dari penuntut ilmu yang (tingkatan ilmunya) dibawah ulama. Saya katakan perkara ini sesuai dengan tabi’at (manusia).

Dan peran penuntut ilmu yang menghadiri majelis ilmu yang menerangkan “matan-matan pendek” (tulisan ringkas dari seorang ulama yang belum dijelaskan) dan mereka menguasai ilmu tauhid, atau sejarah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar pergi ke negeri lain dan mengadakan daurah ilmiyah, (di Afrika, Indonesia) serta (hendaknya) mengerluarkan harta dan (mengajarkan) ilmu tentang aqidah, disertai sikap taqwa kepada Allah Jalla Jalaluhu terhadap apa yang mereka ucapkan.

Dan ilmu yang paling utama (yang seharusnya disampaikan) di suatu negeri yang tersebar bid’ah dan kesyirikan adalah ilmu tauhid yaitu ilmu (yang menjelaskan) hak Allah Jalla Jalaluhu yang wajib ditunaikan hambaNya. Ilmu inilah yang dibawa oleh para rasul dan didakwahkan mereka, maka ilmu inilah yang paling utama untuk anda wariskan dan kekalkan di setiap tempat manapun. Kemudian anda ajarkan Al-Qur’an dan hadits, karena inilah yang kekal dan diterima, lalu ajarkan arbain Nawawi atau semisalnya, jangan pedulikan keritikan dan pengingkaran ulama di negeri itu, (karena mereka berkhayal dengan was-was syaithan), dan jangan pedulikan permusuhan syaithan terhadap wali-wali Allah Jalla Jalaluhu.

Oleh karena itu jihad yang paling utama terhadap musuh-musuh Allah Jalla Jalaluhu dan syaithan adalah menyebarkan ilmu. Sebarkanlah ilmu di setiap tempat sesuai kemampuanmu dan bertaqwalah keapda Allah Jalla Jalaluhu, dan oleh sebab itu.

“Artinya : Dan katakanlah : “Ya Allah tambahkanlah kepadaku ilmu” [TQS. Thaha : 114]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah, Edisi 02 Dzulqo’dah 1423/Januari 2003.  Ma’had Ali Al-Irsyad Jl Sultan Iskandar Muda 45 Surabaya]

KEDUDUKAN DAN KEUTAMAAN AHLUL ILMI

26 Februari 2010 Tinggalkan Komentar

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana kedudukan dan keutamaan ahlul ilmi dalam Islam?

Jawaban
Kedudukan ahlul ilmi adalah kedudukan yang paling agung, karena para ahlul ilmi adalah pewaris para Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena itulah diwajibkan pada mereka untuk menjelaskan ilmu dan mengajak manusia ke jalan Allah, kewajiban ini tidak dibebankan kepada selain mereka. Di dunia ini mereka laksana bintang-bintang di langit, yang mana mereka membimbing manusia yang sesat dan bingung serta menjelaskan kebenaran kepada mereka dan memperingatkan mereka terhadap keburukan. Karena itu, di bumi ini, mereka bagaikan air hujan yang membasahi bumi yang kering kerontang, lalu tumbuhlah tumbuhan dengan izin Allah. Di samping itu, diwajibkan kepada para ahlul ilmi untuk beramal, berakhlak dan beretika yang tidak seperti yang diwajibkan pada selain mereka, karena mereka adalah suri teladan, sehingga mereka adalah manusia yang paling berhak dan paling berkewajiban untuk melaksanakan syari’at, baik dalam etika maupun akhlaknya.

[Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fataawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fataawa Ulama Al-Balad Al-Haram 790, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Disusun oleh Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

Categories: Konsultasi Agama Tag:, ,

Apakah batasan seseorang telah dikatakan masbuq?

18 Januari 2010 Tinggalkan Komentar

Apakah batasan seseorang telah dikatakan masbuq dalam shalat gerhana?

Jawaban:

Berikut ini petikan penjelasan terkait masalah ini, yang diambilkan dari buku Bughyatul Mutathowwi’ fi Shalaati at Tathawwu’ karya Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazamul

إذا فاته ركوع من الركوعين في الركعة:

صلاة الكسوف ركعتان، كل ركعة بركوعين وسجدتين ؛ فمجمل الصلاة أربع ركوعات وأربع سجدات في ركعتين.

ومن أدرك الركوع الثاني في الركعة الأولى؛ فاته فيها قيام وقراءة وركوع، وبناء عليه لا يكون قد جاء بركعة من ركعتي صلاة الكسوف؛ فلا يعتد بهذه الركعة، وعليه بعد سلام الإمام أن يأتي بركعة بركوعين على ما ثبت في الأحاديث الصحيحة. والله أعلم.

والدليل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: “من عمل عملاً ليس عليه أمرنا؛ فهو رد”. متفق عليه. وليس من أمر الرسول صلى الله عليه وسلم صلاة ركعة من صلاة الكسوف بركوع واحد. والله أعلم.

Jika Seseorang Tertinggal Mengerjakan Satu dari Dua Ruku’ Dalam Satu Raka’at.

Shalat kusuf ini terdiri dari dua raka’at, masing-masing raka’at terdiri dari dua ruku‘ dan dua sujud. Dengan demikian, secara keseluruhan, solat kusuf ini terdiri dari empat ruku’ dan empat sujud di dalam dua raka’at.

Jika seorang makmum mendapati ruku’ kedua dari raka’at pertama, berarti dia telah kehilangan berdiri, bacaan al fatihah dan surat), dan satu ruku’. Dan berdasarkan hal tersebut, berarti dia belum mengerjakan satu dari dua raka’at shalat kusuf, sehingga raka’at tersebut tidak dianggap telah dikerjakan. Berdasarkan hal tersebut, setelah imam selesai mengucapkan salam, maka hendaklah dia mengerjakan satu rakaat lagi dengan dua ruku’, sebagaimana yang ditegaskan di dalam hadits-hadits shahih. Wallahu a’lam.

Yang menjadi dalil baginya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

yang artinya: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas perintah kami, maka dia akan ditolak.” [Muttaffaq ‘alaihi][1]

Dan bukan dari perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat satu raka’at saja dari shalat kusuf dengan satu ruku’. Wallahu ‘alam


[1] Hadits shahih. Diriwayatlkan oleh al-Bukhari sebagai kata pembuka dengan lafaz ini di dalam Kitaabul Buyuu’, bab An-Najasy, Fathul Baari (IV/355). Dan diriwayatkan secara bersambungan di dalam Kitabush Shulh, bab Idzaa Ishtalahu ‘alaa Shulhi Juurin fa Shulhu Marduud, dengan lafaz: “Barangsiapa membuat suatu hal yang baru dalam perintah kami ini, yang bukan darinya, maka dia tertolak”. Dan diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Uqdhiyah, bab Naqdhul Ahkaam Al-Baathilah wa Raddu Muhdatsaatil Umuur, (hadits no. 1718). Dan lihat juga kitab, Jaami’ul Ushuul (I/289).

——— — –

* Paparan ini disampaikan oleh ustadz Ridwan Hamidi, Lc dalam kesempatan kajian di Masjid Abu Bakar, Komplek SD Al Amanah, Cikole, Lembang, pada hari Jum’at 15 Januari 2010.

Apakah shalat gerhana dilaksanakan dengan suara yang keras?

17 Januari 2010 Tinggalkan Komentar

Pertanyaan:

Apakah shalat gerhana dilaksanakan dengan suara yang keras (jahar) atau pelan (sir)?

Jawaban:

Berikut ini petikan penjelasan terkait masalah ini, yang diambilkan dari buku Bughyatul Mutathowwi’ fi Shalaati at Tathawwu’ karya Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazamul

والقراءة في صلاة الكسوف جهرية ؛ كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم.

عن عائشة رضي الله عنها: ” جهر النبي صلى الله عليه وسلم في صلاة الكسوف بقراءته، فإذا فرغ من قراءته؛ كبر فركع، و إذا رفع من الركعة ؛ قال: سمع الله لمن حمده، ربنا ولك الحمد. ثم يعاود القراءة في صلاة الكسوف أربع ركعات في ركعتين وأربع سجدات”. أخرجه الشيخان.

قال الترمذي رحمه الله: ” واختلف أهل العلم في القراءة في صلاة الكسوف: فرأى بعض أهل العلم أن يسر بالقراءة فيها بالنهار، ورأى بعضهم أن يجهر بالقراءة فيها ؛ كنحو صلاة العيدين والجمعة، وبه يقول مالك و أحمد وإسحاق؛ يرون الجهر فيها، وقال الشافعي: لا يجهر فيها”. اهـ. قلت: ما وافق الحديث هو المعتمد، وبالله التوفيق.

Bacaan dalam shalat kusuf dibaca dengan jahr (suara keras dan kuat), sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya dalam shalat kusuf. Jika selesai dari bacaannya, beliaupun bertakbir dan ruku’. Dan jika dia bangkit ruku’, maka baginda berucap: “Sami Allaahu liman Hamidah. Rabbana wa lakal hamdu”. Kemudian baginda kembali mengulang bacaan dalam shalat kusuf. Empat ruku‘ dalam dua rakaat dan empat sujud.” [Dikeluarkan oleh asy-Syaikhani][1]

Imam at-Tirmidizi rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah berbeda pendapat mengenai bacaan di dalam shalat kusuf. Sebagian ulama berpendapat supaya dibaca perlahan (sirr, dengan suara tidak terdengar) dalam shalat kusuf pada waktu siang hari. Sebagian lainnya berpendapat supaya menjaharkan bacaan dalam shalat kusuf pada siang hari. Sebagaimana halnya dengan shalat ‘Idul Fithi dan ‘Idul Adha serta shalat Jum’at. Pendapat itulah yang dikemukakan oleh Imam Malik, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat menjaharkan bacaan pada shalat tersebut. Sedangkan Imam Asy-Syafi’i mengatakan: Bacaan tidak dibaca Jahr dalam shalat sunat.[2]
Dengan ini saya katakan bahawa apa yang sesuai dengan hadits, itulah yang dijadikan sandaran.[3] Wabillahi Taufiq.


[1] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari di beberapa tempat, di antaranya di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Al-Jahr bil Qiraa’ah fil Kusuuf, (hadits no. 1065) dan lafaz di atas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Shalaatul Kusuuf, (hadits no. 901). Lihat Jaami’ul Ushuul (VI/156). Takhrij hadits ini telah diberikan sebelumnya, tanpa memberi isyarat kepada riwayat ini.

[2] Sunan at-Tirmidzi (II/448 –tahqiq Ahmad Syakir).

[3] Lihat pendapat Imam asy-Syafi’i dan dalilnya di dalam kitab Al-Umm (I/243). Juga pembahasan dalil-dalilnya serta bantahan terhadapnya di dalam kitab, Fathul Baari (II/550).

——— — –

* Paparan ini disampaikan oleh ustadz Ridwan Hamidi, Lc dalam kesempatan kajian di Masjid Abu Bakar, Komplek SD Al Amanah, Cikole, Lembang, pada hari Jum’at 15 Januari 2010.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.